ASTAGA..Wanita Baca Ini : Taukah Kamu ? Inilah Yang Akan Terjadi Pada Diri Wanita, Jika P4yudaranya Dihisap Oleh Lelaki, Begini Hukum Islamnya..

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Wanita Baca Ini : Taukah Kamu ? Inilah Yang Bakal Terjadi Pada Diri Wanita, Apabila P4yudaranya Dihisap Oleh Lelaki, Begini Hukum Islamnya..Pertanyaan :Ustadz ana ingin tanya apa hukum seorang suami menyusu dengan istrinya (istri menyusui suaminya), apakah ia bakal terkena hukum radha’ah, 



jazakumullahu khoiron atas jawabanya.Jawaban :MuqaddimahSegala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurah terhadap Nabi Muhammad saw..Tidak jarang orang-orang, terlebih kaum Muslimin dan terlebih khusus lagi bagi mereka yang sudah berumah tangga, kebingungan dan bertanya-tanya bagaimana sich hukumnya apabila seorang suami ikut-ikutan menyusu bersama-sama anaknya terhadap sang istri? Alias seorang istri menyusui suaminya? Apakah boleh ataukah tidak? Karena ada kaidah bahwa susu wanita itu dapat menjadikan seseorang itu mahram baginya, jadi ia boleh berdua-dua dan tak dihukum dosa. Untuk itu kita sengaja menulis makalah ini sebagai fotoan mengenai hukum mengenai persoalan tersebut.Dalil-Dalil Bahwa Orang Yang Menyusu Itu Menjadi Mahram Bagi Wanita Yang Menyusuia. Firman Allah???????????????? ???????? ?????????????? ?????????????? ????? ????????????“Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan”(QS. An-Nisaa`: 23)Maka apabila ada seorang anak menyusu terhadap seorang wanita sedang umurnya tetap di bawah 2 (dua) tahun, maka jadilah wanita tersebut bunda dari sang anak alias yang disebut dengan bunda susuan. Jadi ia boleh berkhalwat (berduaan) dengan sang wanita itu dan diharamkan atas mereka berdua untuk
menikah. Maka anak-anak dari anak yang menyusu itu merupakan cucu dariwanita tersebut, dan bunda dari wanita itu menjadi nenek bagi anak-anak tersebut. Saudara laki-laki wanita tersebut menjadi pamannya dan saudara perempuannya menjadi bibi bagi mereka. (An-Nawawi, vol. 19 hal. 314). 
b. Hadits Nabi
Dari `Aisyah ra. Nabi bersabda:
???????? ???? ???????????? ??? ???????? ???? ???????????? (???? ???? ????? ???? ????????)
“Diharamkan dari persusuan sebagaimana diharamkannya dari -karena- kelahiran.” (Hadits shahih diriwayatkan Malik dan Syafi`i).

Dan dalam riwayat bahwa Nabi saw ditawari melamar anak perempuan dari shahabat Hamzah bin Abdul Muthalib, maka Baliau saw bersabda, “Sesungguhnya dirinya (wanita) itu anak perempuan dari saudara sesususanku (Hamzah), dan sesungguhnya sudah diharamkan dari karena persusuan sebagaimana diharamkannya dari karena nasab”. (HR. Muslim). (An-Nawawi, vol. 19 hal. 314).

Tidak Dikatakan Menyusui Apabila Umurnya Di Atas 2 (Dua) Tahun
Imam Nawawi di dalam kitabnya “Al-Majmu`” mengatakan, “Tidak menjadi haram lantaran menyusui bila umurnya di atas dua tahun”. Pendapat beliau didasarkan pada firman Allah:
??????????????? ?????????? ?????????????? ?????????? ??????????? ?????? ??????? ??? ??????? ????????????
Artinya : “Para bunda hendaklah menyusui anak-anaknya selagi dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”. (QS. Al-Baqarah: 233).

Dalam atsar dari Ibnu Mas`ud Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Asy-Syafi`i dalam kitab Al-Umm, dari Malik, dari Yahya bin Sa`id, “Bahwasanya Abu Musa mengatakan; ‘Aku tak mengatakan mengenai menyusunya seorang yang sudah besar kecuali haram hukumnya’. Mka Ibnu Mas`ud mngtkan, ‘Tltlah dlu ap yg sdah engku ftwkan trhdap org ini’. Abu Msa mngtkan lgi,

 ‘Lalu apa yang kamu katakan?’. Jawab Ibnu Mas`ud, ‘Tidak dikatakan menyusui kecuali bila di bawah dua tahun’. Lalu Abu Musa mengatakan, ‘Tidak dikatakan menyusui kecuali bila di bawah dua tahun.’ Lalu Abu Musa mengatakan, ‘Janganlah anda bertanya kepadaku selagi tinta ini (Ibnu Mas`ud) ada diantara kalian.’” )HR. Asy-Syafi`i di dalam Al-Umm 5/49, Malik 2/117, Al-Baihaqi 7/462).
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90