Diharamkan Bau Surga Atas Perempuan Yang Meminta "INI" Pada Suaminya

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
assalamuaikum ustad...saya bisai alamat email ini dari internet serta boleh tanya jawab mengenai islam.saya bunda rumah tangga dg 1 anak,dan sangat mengganjal di hati saya sebab saya telah menceraikan suami saya.saya serta suami telah berpisah 6th lebih serta pernikahan saya telah 11th, sebab saya membaca sebuah hadist yang barang siapa yg meminta cerai pd suami dirinya tidak bakal mencium aroma surga. 



saya takut bakal faktor ini. tapi argumen percerain saya merupakan pernikahan kita di jodohkan serta semenjak pertama aku tdk bisa mencintai dia, keluarga dari dirinya sangat menghina saya serta mengusir saya. sebab sakit hati saya sengaja berhubungan dng laki2 lain supaya suami menceraikan saya.tapi dirinya tidk menceraikan saya.dan saya lah dg bantuan pengacara mencerai dia.

mohon jawaban nya ustad sebab saya bakal menikah lagi dg pria lain serta seandainya saya salah apa tutorial saya untuk bertaubat .

pertanyaan kedua mengenai puasa yang diperbuat berturut2 selagi 3 hari tanpa makan serta minum untuk menghadapi jumat kliwon apa hukum nya.terimakash sebelum ny serta ditunggu jawaban dari ustad.wassalamualaikum
SL


JAWABAN

Menurut Islam perceraian pada dasarnya merupakan perkara yang kurang baik. Sebab Islam menginginkan supaya sebuahperkawinan itu kekal selamanya hingga salah satu alias kedua suami istri meninggal.

Dalam sebuah hadits riwayat Abu Daud serta Ibnu Majah serta disahihkan oleh Hakim, Nabi bersabda:

???? ?????? ??? ???? ??????
Artinya: Perkara halal yang paling tidak disukai Allah merupakan talak.

Ada 2 hadits yang terkait dengan makna yang Kamu sebutkan yaitu:

1. Hadits riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Hibban, Nabi bersabda:

???? ????? ???? ????? ?????? ?? ??? ??? ????? ????? ????? ?????
Artinya: Perempuan yang meminta cerai pada suaminya tanpa sebab maka haram baginya aroma surga.

2. Hadits riwayat Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Nabi bersabda:

?? ???? ?????? ????? ?????? ?? ??? ???? ???? ??? ?????
Artinya: Perempuan hendaknya tidak meminta cerai suaminya tanpa sebab sebab faktor itu bakal menyebabkan dirinya tidak bakal mencium aroma surga.

Dari berbagai hadits yang dikutip di atas, bisa disimpulkan bahwa:

1. Islam tidak mendorong adanya perceraian kecuali sebab sebab yang bisa diterima oleh syariah.
2. Islam mengusulkan supaya talak alias perceraian menjadi jalan terbaru untuk menanggulangi perpersoalanan suami-istri. Yakni apabila hubungan memkurang baik serta tidak mungkin untuk melanjutkan hubungan sebab satu alias berbagai sebab.
3. Adapun perempuan yang meminta cerai dari suaminya sebab argumen syariah semacam suaminya tidak shalat, tidak menunaikan hak istri, KDRT, maka tidak tergolong dalam ancaman hadits ini. Bahkan perempuan dianjurkan untuk meminta cerai pada suaminya.

Dalam tinjauan hukum fiqh, meminta cerai dari suami disebut khulu' serta itu dibolehkan.

Tetapi dalam permasalahan Anda, ada berbagai catatant:

1. Kamu berdosa sebab meperbuat perselingkuhan dengan lelaki lain saat menjadi seorang istri. Serta dosa itu bakal lebih besar lagi kalau selagi berselingkuh terjadi hubungan perzinahan. Dalam hukum Islam, wanita bersuami yang berzina bakal dihukum rajam hingga mati itu menunjukkan alangkah besar dosa perzinahan yang diperbuat pria/wanita yang telah menikah . Inilah yang Kamu butuh pikirkan. Serta saya sarankan untuk meperbuat taubat nasuha.

2. Adapun penghinaan serta pengusiran dari keluarga suami itu bisa dijadikan argumen yang bisa diterima untuk meminta cerai.

____________________________________


HUKUM GUGAT CERAI DAN MENIKAH DENGAN PASANGAN ZINA

Badai dalam rumah tangga kita dimulai memasuki tahun ketiga. dimulai dari perselingkuhan suami dengan mantan pacarnya yang berlanjut dengan pertengkaran demi pertengkaran. tuduh-menuduh hingga akhirnya dirinya memaki saya serta mengatakan rugi menikah dengan saya.

saat itu kita sepakat mengajukan perceraian tetapi status PNS membikin kita saling menantikan siapa yang bakal mengajukan ke pengadilan. sebab kita mengiginkan hak asuh anak. saya takut mengajukan ke pengadilan sebab tidak ingin hak asuh anak saya jatuh ke dia. akhirnya saya pun bersi kukuh dengan situasi tersebut selagi tidak lebih lebih 3 thn.

saya stress bahkan nyaris gila dengan hubungan ini ditambah ketakutan atas dosa-dosa yang telah saya perbuat.

ustadz.. saya baru mengenal keharusan serta hak istri. dari membaca di internet, buku, membuka terjemahan AlQuran serta mendengar tausiah. saya takut tergolong dalam golingan wanita kufur nikmat terhadap suami. selagi ini saya diberi nafkah uang tiap bulan. mesikipun saya sendiri juga bekerja. tetapi dengan tidak adanya rasa cinta sedikit pun kepadanya saya tidak bisa menjalankan tugas istri seharusnya.

ditambah dengan rasa bersalah menarik sebab tidak sanggup menjaga kehormatan. yang mesikipun Allah yang Maha Pengasih menutupi aib itu dari siapapun. Saya tidak bisa menghabiskan sisa nasib bersamanya lagi. tetapi saya juga takut meminta pisah sebab takut Allah nanti tidak mengijinkan saya mencium aroma surgaNya.

saya sangat dilema. bahkan saya hampir saja memutuskan mencari pemerintah yang bisa melaksanakan hukuman rajam buat saya. saya takut berdosa seumur nasib saya, dosa terhadap suami.

saya ingin menjadi istri soleh ustad, saya ingin mempunyai imam yang sanggup mengajar saya. 8 tahun hubungan kami, tidak sekalipun dirinya mengajari saya agama, bahkan saya baru mengenal bahwasanya ada adab-adab sebelum meperbuat hubungan pasutri. dirinya pun hingga sekarang tetap tidak jarang meninggalkan shalat.

saat ini saya hanya sanggup berusaha membenahi diri saya sendiri dulu ustadz, sambil terus berdoa supaya Allah memberi jalan paling baik.1. apakah hukum cerai kita harus, mubah alias haram ustad?
2. apabila nantinya saya meminta cerai dari suami apakah saya tergolong wanita yang diharamkan mencium surga?
3. apakah lelaki yang dulu berbuat dosa bersama saya haram untuk saya selamanya?

JAWABAN

1. Dalam permasalahan Anda, perceraian diijinkan dalam syariah Islam serta juga menurut negara.
Ulasan lebih detail lihat:
- Gugat Cerai dalam Islam
- Talak Islam (Panduan lengkap)
- Hukum Perceraian (Analisa mendalam dengan dalil Quran, hadits serta pendapat ulama Fiqih)
- Argumen Gugat Cerai menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam)
- Gugat Cerai Istri pada Suami yang Sakit

2. Tidak tergolong dalam hadits tersebut sebab gugatan cerai yang ingin kamu perbuat telah berdasarkan syariah yaitu adanya sebab-sebab semacam perselingkuhan suami, suami tidak taat agama (tidak
shalat), kekerasan rumah tangga, dll serta argumen tersebut telah memenuhi persyaratan untuk meminta cerai. Lhat detail dalam KHI

3. Wanita pezina boleh menikah dengan lelaki yang menzinahinya alias dengan lelaki manapun. Begitu juga sebaliknya, lelaki yang sempat berzina boleh menikah dengan wanita yang dizinahinya alias dengan wanita lain. Ulasan lebih detail lihat link berikut:

- Hukum Menikah dengan Wanita Tidak Perawan (Pernah Berzina)
- Hukum Melamar Wanita Tidak Perawan Sebab Zina (Analisa mendalam lengkap dengan dalil Quran, hadits serta pendapat ulama fiqh)

CATATAN:

Ada berbagai catatan pendek bagi Kamu yang butuh diketahui:

Pertama, ketika membaca postingan Islam di internet alias mendengar taushiyah dengan cara langsung, hati-hati serta perhatikan siapa ustadz yang menulis alias memberi wejangan. Hindari ustadz yang berfaham radikal dari kalangan Wahabi Salafi alias dari HTI (Hizbut Tahrir).

Kedua, kamu harus bersyukur aib kamu ditutup oleh Allah. Tidak butuh ada keinginan untuk menceri negara Islam yang bakal merajam anda. Itu merupakan rahmat. Serta kamu harus terus menjaga kerahasiaan itu. Taubat Kamu insyaAllah diterima dengan taubat yang betul-betul. Lihat: Tutorial Taubat Nasuha.


____________________________________


GUGAT CERAI KARENA SUAMI POLIGAMI

Assalamualaikum. Ustadz, suami saya mempunyai hubungan istimewa dg seorang wanita di kantornya. Wanita ini msh bersuami tapi beda agama serta ingin bercerai dg suaminya. Suami saya menjadi tempat curhatnya serta suami mendukung terjadinya perceraian tsb.
Suami mengatakan terhadap saya kalau berjodoh dirinya bakal melamar wanita tsb selepas cerai dari suaminya sebagai istri kedua. Sebab saya tidak ingin dipoligami saya menghubungi wanita tsb untuk menjauhi suami saya serta mengatakan alasannya bahwa suami berencana melamarnya sebagai istri kedua sementara saya tidak siap. Yg terjadi wanita tsb bukan menjauh justru terus membuka diri terhadap suami serta bahkan saya sempat membaca pesan mengenai hubungan mereka telah bagian berciuman entah kalau lebih dari itu. Sekarang wanita tsb bakal mengajukan gugat cerai ke suaminya.

Pertanyaan saya sbb

1. Apa hukumnya apabila suami saya sehingga melamar wanita tsb selepas cerainya mengingat dirinya turut mendukung terjadinya perceraian tsb mesikipun dg argumen beda agama

2. Apa hukumnya apabila saya menuntut cerai suami saya dikarenakan dirinya telah berselingkuh dg wanita lain?

3. Apakah saya tidak bakal bisa mencium aroma surga sebabnya?
Terimakasih.

JAWABAN

1. Dengan cara syariah, wanita tersebut bisa dinikahi oleh suami kamu dengan dua syarat (a) seusai resmi bercerai serta habis masa iddahnya yakni selagi 3 kali masa haid.

2. Istri bisa meminta cerai suaminya dengan dua cara: pertama, dengan meminta suaminya menceraikan si istri. Kalau suami mau, maka tutorial ini bakal lebih mudah. Sebab perceraian bisa terjadi serta sah dengan ucapan lisan dari suami "Kamu aku cerai" mesikipun belum ada keputusan pengadilan.

Kedua, dengan meperbuat gugatan cerai ke pengadilan. Tutorial kedua ini baru terjadi apabila pengadilan meluluskan gugatan cerai tersebut.

3. Itu tidak benar. Istri tidak bisa mencium aroma surga kalau menggugat cerai tanpa sebab. Dalam hadis riwayat Abu Dawud Nabi bersabda:

???? ????? ???? ????? ?????? ?? ??? ??? ????? ????? ????? ?????

Artinya: Perempuan yang meminta cerai pada suaminya tanpa sebab maka haram baginya aroma surga.

Jadi, tidak bolehnya istri meperbuat gugat cerai merupakan apabila tanpa sebab yang bisa diterima syariah. Kalau argumen gugatnya bisa diterima syariat, maka hukumnya boleh. Berbagai argumen yang syar'i antara lain merupakan sbb:
a. Suami tidak memberi nafkah lahir serta/atau batin.
b. Suami meperbuat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
c. Suami meperbuat dosa besar baik berupa meninggalkan keharusan Islam (semacam tidak shalat, tidak puasa) alias meperbuat larangan yang diharamkan syariah (semacam berzina, berjudi, mencuri, dll).
d. Istri tidak lagi mencintai suami dengan sebab apapun. Baca detail: Hukum Istri Minta Cerai sebab Tidak Cinta

Kesimpulannya: kalau istri menggugatcerai suami sebab telah tidak cinta lagi baik penyebabnya sebab suami meperbuat poligami alias ada sebab lain, maka perbuatan itu dibenarkan syariah berdasarkan hadis sahih riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas sbb:

???? ????? ???????? ??? ???? ????? ????? ????????? ??????? ???? ?????? ?????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????? : ??? ??????? ??????? ??????? ???? ?????? ??? ???????? ???????? ??? ?????? ???? ????? ? ?????????? ???????? ????????? ??? ????????????. ??????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? : (???????????? ???????? ??????????? ? ??????? : ?????? . ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? : ??????? ???????????? ???????????? ???????????).

Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a. diceritakan: Istri Tsabit bin Qais datang menemui Rasulullah serta ia mengatakan: “Wahai Rasulullah, aku tidak mencela suamiku Tsabit bin Qais baik dalam faktor adab maupun agamanya. Hanya saja aku khawatir bakal terjerumus ke dalam kekufuran seusai (memeluk) Islam (sebab tidak bisa menjalankan keharusan sebagai istri)”. Rasulullah bersabda:” Apakah kamu bersedia mengembalikan kebun itu terhadap suamimu? Wanita itu menjawab: “Saya bersedia”, lalu Rasulullah mengatakan terhadap suaminya: “Ambilah kebun itu serta ceraikan istrimu”
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90