Perintah Nabi Muhammad ﷺ Kepada Para Suami Untuk Menceraikan Istri Seperti Ini

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Perceraian adalah faktor yang tentunya tak diharapkan oleh setiap pasangan suami istri. Keputusan untuk berpisah ini bakal menyisakan kepedihan bagi keluarga khususnya anak-anak. 



Tidak hanya itu, hubungan silaturahmi antar dua keluarga bisa terputus sebab perpisahan ini.Dalam suatu hadist Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa perceraian adalah perbuatan diperbolehkan tetapi sangat dibenci Allah SWT.

Rasulullah SAW pun rutin memberbagi teladan yang baik supaya umatnya menjaga keharmonisan serta keutuhan keluarga mereka.

Selain itu, pasangan dianjurkan untuk saling mengerti supaya perceraian bisa terelakkan. Tetapi ada saat dimana Rasulullah justru menyuruh suami untuk menceraikan istrinya.

Hal ini tentu didasari perilaku istri yang telah tak sesuai dengan syariat serta melanggar norma. Semacam apa ciri wanita yang diperintahkan untuk diceraikan? Berikut informasinya.

Ciri wanita yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW untuk diceraikan adalah wanita yang tak menolak tangan orang lain yang menyentuhnya.

Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW. Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang laki-laki yang datang menghadap Rasulullah lalu mengatakan,“Ya Rasulullah, saya mempunyai wanita yang tak menolak tangan orang yang menyentuh.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya, “Ceraikan dia” (HR. An Nasa’i)

Tidak menolak tangan orang lain yang menyentuhnya adalah salah satu bentuk cacat moral yang besar. Faktor ini bisa diartikan bahwa wanita tersebut tak bisa menjaga diri dari pergaulannya dengan lawan jenis. Ia tak bisa menjaga dia sampai leluasa berteman dengan siapa saja serta bahkan sampai bersentuhan kulit.

Itulah penyebab mengapa Rasulullah SAW memerintahkan suami dari wanita tersebut untuk menceraikannya. Khususnya ketika si wanita tersebut tak bisa dinasehati serta tak ada andalan untuk berubah seusai diingatkan berbagai kali.

Pada zaman kini ini, bersentuhan kulit dengan laki-laki yang bukan mahramnya menjadi faktor yang dianggap biasa. Terlebih lagi apabila kami lihat di kalangan selebriti yang leluasa saja menyentuh wanita alias pria yang bukan mahramnya.

Padahal faktor yang demikian ini telah tergolong dalam kategori zina tangan. Rasulullah SAW bersabda:

“Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh)” (HR. Muslim)

Apabila diketahui, sebetulnya begitu besar dosa saling sentuh serta pegang tangan ini dengan orang yang bukan mahramnya. Rasulullah SAW bersabda:

“Seseorang yang ditusuk kepalanya dengan jarum dari logam itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang tak halal baginya” (HR. Thabrani)

Sbab faktor itlah, tak heran apbila Rasulullah mmrintahkan suami utuk menceraikan istri yg tak menolak tangan laki-laki lain yang menyentuhnya.


Sumber: ukhtiindonesia.com
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90