ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Snggh mlng prjlnn nsib nnk Hsnh, tknn eknomi tlah buat nnk rnta in nkat brtndk trlrng. Saat in, sbtl mnyk kyu putih kesempatan akan mengantarkannya duduk di kursi pesakitan. Dalam keadaan serba ketidak lebihan, sekarang nenek Hasnah tengah alamiah persoalan yang lumayan rumit, pasalnya kamis lalu ia tertangkap tangan mengambil sebotol minyak kayu putih di satu mini market Alfamart yang ada di Jl Kartini, Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Ironisnya, sebab merasa dimenyesalkan, pihak Alfamart menuntut nenek renta itu bayar uang denda sebesar Rp15 juta. Disebut-sebut ketentuan kantor sehingga argumen pihak Alfamart meminta uang sebesar itu. Atas tuntutan itu nenek Hasnah juga hanya bisa tertunduk pasrah.
Ilhm, sbgai krywn Alfmart yg mrngks bsah prbatan nnek Hsnh brcrta, prmlanny ia tk mnympn crga dngn skp nek Hsnh yg akn mengutil di toko tempat ia bekerja.
Semacam pembeli biasanya, nenek Hasna mondar-mandir mengelilingi setiap aspek toko.
Seusai ada di dalam toko kurang lebihan 15 menit nenek itu lalu keluar sekian saja melewati meja kasir. Ilham lalu menaruh curiga sebab nenek itu tak mengangkat satu juga barang belanjaan ke meja kasir, tetapi segera keluar.
“Seusai kita buka CCTV kita peroleh nenek itu menyembunyikan satu buah minyak kayu putih di saku bajunya. ” ucapnya.
Ilham mengaku kesal dengan perbuatan kriminal nenek itu. Faktor sejenis ini sebab, apabila perbuatan pencurian terjadi ditempat ia bekerja, sehingga upahnya akan dipootng perusahaan.
“Makanya kita memohon nenek bayar uang denda sebesar Rp15 juta, sekian kali lipat dari barang yang ia curi. Itu yaitu ketentuan toko kami. ” tegasnya.
Wktu prbatan pncrian it trjdi, slah sorng pngnjng tko brsmptik srta brpy untk mnlong nnek Hsnah dngn byar shrga minyak kayu putih yang dicuri sang nenek.
Tetapi, sebab jengkel, pihak Alfamart malas komproni. Denda sebesar Rp15 juta juga tetaplah dijatuhkan pada Hasnah. Sang penjaga toko menegaskan pertauran dalam perusahaannya tak mengetahui pandang bulu. RancahPost