Viralkan Berita Ini ! Siswi di Lampung Utara Tewas D1p3rk0s4 dengan K3m4lu4n Dijejali Batang Singkong, Pelaku Divonis Mati

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Prteghn Mei 2016 slam shngg mmen pling mmlkan untk klarg VL, sswi SMK d Ktbumi, Lmpung Utra yg tws mngnskn di tngn tga pmda steman.




VL, gadis belia yang baru berumur 17 th. itu tidak cuma meregang nyawa lantaran dibunuh, tetapi juga alamiah perkosaan yang dikerjakan diluar nalar manusia waras.VL diperkosa oleh tiga pelaku, lantas mereka menusukkan batang singkong kedalam kemaluan korban.

Ketiga pelaku lakukanan keji itu lalu di tangkap dan melakukan sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi. Pada Selasa (29/11) lantas berbagai pelaku mendapatkan vonis hakim dengan hukuman pidana mati.

Mereka yaitu Ari Purnomo (29) warga LK 8, Sindang Sari, Kotabumi dan Budiyono (24) warga Sindang Sari, Kotabumi.

Kenapa cuma dua orang yang mendapatkan vonis mati? Kemana satu lagi pelaku yang bernama Dedi? Dedi wafat sehari setelah di tangkap aparat.

Keluarga animo vonis mati

Vonis hukuman mati pada dua terdakwa pembunuh VL memetik animo dari keluarga besar korban. Untuk keluarga remaja perempuan berumur 17 th. itu, hukuman mati setimpal dengan lakukanan ke-2 terdakwa.

Jauh sebelumnya sidang dengan acara pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, berlangsung pada Selasa (29/11) lantas, keluarga korban telah menyerahkan seutuhnya ketentuan pada penegak hukum.

Saat vonis hukuman mati jatuh dalam sidang itu, pihak keluarga juga lega.

“Alhamdulillah dua terdakwa mendapatkan vonis yang setimpal dengan tindakannya, ” tutur Fa, paman korban, waktu diwawancarai di kantor Pemkab Lampura, Kamis (1/12).

Pria ini bercerita sedikit masa lalu keseharian waktu korban masihlah nasib. Untuk keluarga, VL masihlah semacam anak polos, meski telah beranjak dewasa.

“Dia anak baik. Pulang sekolah, sampai dirumah, belajar, ” tuturnya.

VL telah tinggal berbarengan paman dan sang nenek mulai sejak dirinya berumur dua th.. Waktu VL berumur dua th. itu, ibunya wafat dunia setelah melahirkan adiknya.

“Saya tidak paham apakah VL sempat memiliki jalinan dekat dengan lelaki. Saya dan keluarga kaget VL tidak pulang-pulang dan pada akhirnya diketemukan wafat, ” tutur dia.

Untuk keluarga, lakukanan berbagai pelaku pada VL sungguh tragis. “Saya dan keluarga besar telah menyerahkan seutuhnya sistem hukum pada penegak hukum, ” tuturnya.Seirama, Hm

yang juga paman VL, berbicara terima kasih pada penegak hukum. Hukuman terhdap dua terdakwa, menurutnya, setimpal dengan lakukanan mereka.

“Kami sekeluarga besar terima vonis hukuman mati itu, ” katanya.



Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi memvonis hukuman mati pada Budiono (24) dan Ari Purnomo (29).

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur nasib.

Aniaya korban gunakan kayu

Waktu rekonstruksi pembunuhan dikerjakan, pelaku memeragakan 36 adegan. Dari pertama ketiganya terkesan berniat ikuti korban dengan maksud mengambil ponsel dan duit korban.

Sesampai di tepi sungai, mereka mulai lakukan aksinya. Pertama tersangka Ari memukul korban dengan kayu sengon, sampai bikin korban VL terjatuh.

Lalu, tersangka yang lain Dedi dan Budi turut memukul korban dengan kayu singkong dan sengon. Tetapi korban masihlah 1/2 sadar.

Waktu itu, Dedi mengambil ponsel dan duit korban, dan menyerahkannya pada Ari. Untuk bikin korban tidak bernyawa, Ari sempat membekap mulut korban dengan pakaiannya.

“Nah lihat badan korban yang telah lemas dan 1/2 sadar, nampak kemauan berbagai tersangka untuk memperkosa VL dengan tutorial bergilir. Lakukanan bobrok itu pertama kalinya dikerjakan oleh Dedi, lalu diikuti Budiyono dan Ari, ” jelas Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Supriyanto, waktu reka adegan.

Tindakan sadis tiga seteman ini tidak berhenti disana. Tersangka Dedi bahkan juga sempat memasukkan batang singkong ke kemaluan korban.

Lantas, untuk meyakinkan korban telah betul-betul tewas, Dedi dan Ari kembali memukul korban dengan kayu.

Kemudian tersangka kenakan kembali baju korban yang waktu itu mengenakan seragam pramuka.

Kasie Pidum Kejari Kotabumi M Indra Gunawan sempat bertanya pada tersangka, kenapa baju korban digunakan kembali, Ari mengakui agar tidak di ketahui perbuatan pemerkosaan yang dikerjakan mereka.

Di adegan paling akhir, Ari dan Dedi membawa mayat korban dan membuangnya ke ajaran Way Batanghari, Dusun Ulak Durian, Kotabumi Ilir, Ilir, Kotabumi.

Sesaat jasad korban VL diketemukan oleh warga bernama Sapri di Way Batanghari, Dusun Ulak Durian, Kotabumi Ilir, Kotabumi.

Budiyono, satu diantara tersangka, mengakui rugi telah lakukan lakukanan itu.

Dalam reka lagi itu, Budi tidak sedikit juga membetulkan adegan yang kadang-kadang salah.

“Saya rugi pak bila ingat ini, ” kata Budi disela-sela rekonstruksi, Selasa (2/8).

Sumber : tribunnews. com
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90