Penjelasan Bagaimana Hukumnya dalam Islam Sebelum Menikah, Suami/Istri Sudah Pernah Berzina

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Gya brpcaran mda-mdi jman kni bsa dblng tlah klwat btas. Slain sling brsnthan srta mraba, tpi juga berpelukan, berciuman, serta bahkan telah tidak jarangkali melakukan hubungan layaknya suami istri. Astaghfirullah, ini telah sangat melanggar aturan agama.





Tidak sedikit yang berpendapat persoalan bakal berakhir dengan terjadinya suatu  pernikahan. Ttapi, bgimna hkmny sutu  prnkhn yg dlkkan, ttapi sblumny psngn tlah smpt brbgai kli mlkukan zna, baik dengan calon suaminya alias dengan orang lain?
Berikut merupakan suatu  pertanyaan beserta dengan penjelasan yang kami kutip dari website islamqa.ca. Semoga bisa mencerahkan serta memberbagi solusi untuk perpersoalanan tersebut.
Pertanyaan

Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. 

Ustadz, maaf bertanya.

Kami menikah tiga tahun lalu. Tetapi sebelumnya itu, kami beristigfar terhadap Allah SWT—pernah melakukan zina.

Lakukanan itu kami lakukan berbagai kali sebelum pernikahan. Kini kami mempunyai dua orang anak.

Kami sempat membaca berbagai referensi, bahwa cerminan pernikahan semacam ini dalam Islam tidak sah serta bahwa faktor itu harus dibatalkan sebab yang melakukan, dalam faktor ini kami, tidak bertobat sebelum menikah. Tetapi, kini kami rugii lakukanan zina itu.

Apa yang harus kami lakukan sekarang? Apakah kami harus mengabolisi pernikahan kami kini serta kemudian mengulanginya tanpa butuh adanya ‘iddah? Apakah kami bisa diampuni oleh Allah SWT sebab ketidaktahuan kami?

Semua yang ingin kami lakukan kini ini merupakan menjalani kenasiban pernikahan bersih yang membahagiakan untuk Allah. Sblum hri prnkhan, sya mmprleh mnstrasi skli shngg bsa dpstkan bhwa ank-ank kmi dlhrkn ktka sya srta sami sngtlh tlah dstkan olh akd. Terima kasih atas jawabannya.
Wassalam.


Jawaban

Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Tidak boleh bagi laki-laki pezina menikah dengan wanita pezina sebelum mereka bertaubat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala.>???? ?????????? ?????????????? 
   ??? ??????????? ?????? ????? ???? ???????? ? ????????? ??????? ????? ?????????????? 

Lki-lki yg brzna tdak mngwini mlinkn prmpuan yng brzna, alas prmpuan yng musyrik; serta perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina alias laki-laki musyrik, serta yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nur: 3)

Ulama kalangan mazhab Hambali berpendapat bahwa pernikahan wanita pezina yang belum bertaubat tidak sah. Mereka tidak menjadikan taubatnya pezina laki-laki sebagai syarat sahnya pernikahan. (Al-Inshaf, 8/132, Kasyaful Qana, 5/83).

Brdsrkn pndpat in apbla sudri tlah brtubt sblum akd, mka nkhny sh. Tpi klau tdak blum brtubat mka sikap yang lebih hati-hati merupakan memperbarui akad.
Taubat bisa terwujud dengan penyesalan serta berjanji tidak mengulangi lakukanan maksiat. Apbla kmu tlh rgii trjdiny lkknan hram trsbut srta brtkd untk mnngglkanny, kmdian kmu mlkkn prnikahan, maka itulah taubat anda.

Adapun persoalan terbebasnya rahim serta iddah, ini merupakan perkara yang diperdebatkan para ulama. Ulama mazhab Hanafi serta Syafii berpendapat bahwa faktor tersebut tidak diharuskan.
Yang kami nasehatkan merupakan bahwa apabila memungkinkan bagi anda berdua merupakan memperbarui akad tanpa memkabarhu wali mengenai hakikat perkara. Itulah yang hati-hati.
Tata tutorial akadnya merupakan, wali kamu mengatakan terhadap suami kamu di hadapan dua orang saksi, ‘Aku nikahkan engkau dengan puteriku, alias saudara perempuanku, yaitu saudari……’ Kemudian suami kamu mengatakan, ‘Aku terima’.

Apabila tidak memungkinkan memperbarui akad kecuali dengan memkabarhu telah terjadinya hubungan haram, kami berharap tidak ada keharusan apa-apa bagi anda berdua masih dengan pernikahan sebelumnya berdasarkan pendapat jumhur ulama yang berpendapat sahnya pernikahan semacam itu.
Kami mohon terhadap Allah Ta’ala semoga Dirinya membenahi keadaan anda berdua serta menerima taubat kalian.

Allahu alam. Allah tahu yang paling baik.
Semoga kami dijauhkan dari lakukanan zina yang bakal mengangkat kami pada dosa besar serta kesengsaraan nasib berkepanjangan.
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90