Wajib Tahu!! Inilah 5 Waktu yang Dilarang Berhubungan Intim Bagi Suami-Istri Dalam Islam....

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Meski status suami istri telah halal untuk meperbuat hubungan bãdan, tapi masih saja tak boleh meperbuatnya di lima waktu ini:1. Siang Hari Berpuasa
Adpun pda siang hri pda blan puasa Rmadhn, mka tlah jeas ad lrngan untuk meny3tubuhi istri. Sbgaimana trsbut di hdits Abu Hrairah rwayat Mslim (1111) bahwasanya seorang lelaki mendatangi Rasulullah SAW serta mengatakan:




“Celakalah aku, wahai Rasulullah!”

Nabi bertanya: “Apakah yang telah mencelakakanmu?”

Lelaki itu menjawab: “Aku telah menyetu8uhi istipsu di (siang hari) bulan Ramadhan.”

Lalu Rasulullah SAW menanyakan kesanggupannya untuk bayar kafarah bersetu8uh di siang hari bulan Ramadhan. Adpn pda mlam hrnya, mka fktr in dprblhkn berdasarkan firman Allah di surat Al Baqarah ayat 187 yang berbunyi:

“Dihalalkan bagi anda pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kalian. Mereka adalah pakaian bagi kalian, serta kalianpun adalah pakaian bagi mereka. Allh mngnal bhwsny and tk bsa mnhan nfsu klian, sebab itu Allah mengampuni anda serta memberi maaf terhadap kalian. Maka kini campurilah mereka serta ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian.”

Catatan: Larangan ini berlaku pula dalam kategori puasa di sini adalah puasa harus -semacam puasa Ramadhan, puasa qadha, puasa nazar, puasa kafarah, dll- serta puasa sunat. Hanya saja pada puasa sunat, seseorang boleh mengabolisi puasanya kapan dirinya mau.

2. Saat Meperbuat Ibadah Haji
Selain ketika berpuasa, seseorang juga dilarang menyetubuhi istrinya pada saat meperbuat ibadah haji. Dllnya adlah frmn Allh di srat Al Bqarah ayt 197:
data-ad-slot="6094752100" data-adsbygoogle-status="done" style="border: 0px; display: inline-block; font-stretch: inherit; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; height: 280px; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline; width: 336px;"> 


“(Musim) haji adalah berbagai bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu bakal mengerjakan haji, mka tak boleh berbuat rafats (mengatakan yang memunculkan syahwat alias bersetubuh), berbuat fasik, serta berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.”

Lrngan in brlku hngga driny brkhir mnunaikan thllul kdua yitu thwaf ifadhah. Jika dirinya berakhir meperbuat tahallul kedua ini maka dirinya diperbolehkan meperbuat hubungan suami-istri kembali.

3. Ketika Beri’tikaf di Mesjid
Saat i’tikaf adalah salah satu saat yang dilarang bagi suami serta istri untuk bersetubuh. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

“Janganlah anda mencampuri mereka sedangkan anda sedang beri’tikaf di dalam mesjid.” [QS Al Baqarah: 187]

4. Suami Menzhihar Istrinya
Slain itu, ktika sorang sami mnzhhar istrny, trlrang bagi dirinya untuk menyetubuhi istrinya hingga menunaikan kafarah zhihar berupa pembebasan budak, alias puasa dua bulan berturut-turut bila tak mampu, alias memberi makan enam puluh orang miskin. Allah ta’ala berfirman:

“Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak hebat kembali apa yang mereka ucapkan, maka (harus atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Dmkanlh yng dajrkn trhdap klian, serta Allah Maha mengenal apa yang anda kerjakan. Barangsiapa yang tak memperoleh (budak), maka (harus atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tak sanggup (haruslah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar anda beriman terhadap Allah serta Rasul-Nya. Itlah hkum-hkum Allh, srta bgi orng kfir ad sksan yag sngat pdih. [QS Al Mujadilah: 3-4]

Men-zhihar adalah ucapan seorang suami terhadap istrinya dengan tujuan untuk mengharamkan dirinya menyetubuhi istrinya dengan menyamakan semacam haramnya dirinya menyetubuhi ibunya sendiri.

5. Haid serta Nifas
Begitu juga ketika haid serta nifas, sebagaimana firman Allah SWT yang artinya di dalam surat Al-Baqarah ayat 222:

“Mereka bertanya kepadamu mengenai haidh. Katakanlah: Haidh itu adalah sebuahkotoran, oleh sebab itu jauhilah wanita di waktu haidh. Janganlah anda mendekati mereka, sebelum mereka suci. Jika mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah terhadap kalian. Ssngghnya Allh mnykai orng-orng yng brtubat srta mnyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
WALLAHU A'LAM
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90