Renungan : Inilah Alasan Kenapa Tali Pocong Jenazah Harus Dilepas

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Masyarakat kerap kali menciptakan mitos-mitos yang akhirnya berkembang serta dipercaya dengan cara turun temurun. 



Salah satu mitos yang berkembang merupakan mengenai jenazah yang menjadi hantu gentayangan sebab kain kafan alias tali pocongnya tidak dilepas. Bhkn sbab bgitu trknal di masyarakat, crita mngnai tli pcong krap kli mnjadi insprsi dlam prduksi film horor di tanah air.Lantas benarkah jenazah yang tidak dilepas tali pocongnya bakal gentayangan menjadi hantu? Pemahaman ini penting diketahui supaya tidak berkembang mitos alias Khurafat yaitu menghubungkan sebuahmomen yang terjadi dengan sebuahperkara yang menutup akal. Lalu bagaimana kajian Islam dengan cara syariah terkait melepas tali pocong seusai jenazah dikuburkan?

Melepas tali ikatan kain kafan seusai dikuburkan dianjurkan oleh sebagian besar ulama. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melepaskan ikatan kain kafan dari jenazah Nu’aim bin Mas’ud saat dimasukan ke dalam kubur.  Dmikan dngan ap ang drwyatkn olh al Atsrm dri Ibn Ms’ud mngtakan, Apbla and mmskan myit kdlam lhad mka lpslah iktanny.” (Markaz al Fatwa No. 57585).

Sementara itu Imam Ar-Romli dalam kitabnya yang berjudul Nihayatul Muhtaj mengatakan, “Bila


myat tlah dltkkan di kbur, mka dilpslah sgnap iktan dri tbhny brhrap hdup baik yng mmbbskanny dri kesusahan di alam Barzah, sebabnya, makruh hukumnya bilamana ada sesuatu yang mengikat tahap tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun jenazah dewasa,”



Berdasarkan referensi di atas dianjurkan untuk membuka ikatan kain kafan yang ada di kepala alias di kedua kaki. Bakal namun dilarang untuk membuka wajah si mayit sebab tidak ada hukum yang mendasarinya. Membuka wajah mayit hanya dibenarkan apabila mayit tersebut meninggal dalam keadaaan ihram, pasalnya Allah SWT bakal membangkitkannya nanti di hari kiamat dalam keadaan membaca Talbiyah (sedang mengerjakan haji).

Berdasarkan riwayat Imam Muslim  dikisahkan bahwa ada seorang pria jatuh dari onta lalu patah lehernya serta meninggal. Rasulullah SAW pun bersabda yang artinya : “Mandikanlah ia dengan air yang dicampur dengan daun bidara, kemudian kafani dengan kedua kain ihramnya, serta jangan tutupi kepalanya, sebab Allah bakal membangkitkannya nanti di hari kiamat dalam keadaan membaca Talbiyah (sedang mengerjakan haji).”

Sementara itu terkait asumsi orang-orang apabila ikatan-ikatan tali kafan tidak dilepaskan maka mayat itu bakal bangun lagi alias menjadi pocong merupakan asumsi kurafat yang tidak mempunyai dasar hukum didalam agama bahkan bermengenaian dengan aqidah islam.

Pada hakikatnya, seorang muslim yang telah meninggal kembali ke Rahmatullah tanpa mengangkat apa-apa. Orang yang telah meninggal, wajib butuh dilepas semua yang melekat ditubuhnya, semacam pakaian luar-dalam, sepatu, dasi serta benda-benda bersifat duniawi lainnya. Selain pakaian, butuh juga melepas apa saja yang menggantung, tersemat, alias melingkar semacam kalung, cincin, gelang, alias anting tergolong tali ikat kain kafan.

Sumber: infoyunik.com
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90