Apakah Boleh Wanita Muslimah Menggunakan Celana Panjang?

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Masih tak sedikit muslimah yang bertanya-tanya mengenai persoalan ini. Sebelum kami mengupas mengenai hukum memakainya, mari kami simak sejarah yang menjadikan celana panjang begitu tenar di antara umat manusia. 



Celana panjang telah ada sejak 570 SM melewati relief di Persepolis, Iran. Pada waktu itu celana panjang dipakai oleh kaum nomaden Iran sebagai busana berkuda.

Slnjtnya clana pnjang mnjdi srgam kum pmuru Irn srta Prsia. Tk brhnti dstu, clana panjang semakin berkembang sampai ke tanah Mongolia serta menjadi salah satu item fashion kerajaan China.
Celana panjang di awal kemunculannya di Eropa dikenal sebagai pantalone.

Nma trsbut dambl dri stu krktr kmdia Itlia ang brjdul Cmmdia dell’arte, ketika seorang badut kerap tampil memakai celana panjang untuk menghibur raja.
Dari Abu Hurairah, “Bahwa Nabi Saw. melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita serta wanita yang memakai pakaian laki-laki,” (HR. Ahmad, Abu Dawud serta Nasa’i).

Dri hdts in kmi bsa mngmbl ksmplan bhwa ssorng yng mmkai pkian yng dpkai olh lwan jnisnya mka Nabi Saw. melaknatnya.
Mesikipun di dalam sumber agama pertama yakniAl-Qur’an tak ada larangan mengenai faktor ini, tapi hadits nabi membahasnya.
Hal ini telah lumayan mewakili jelasnya serta tentunya suatu  hukum.
Tidak ada yang bisa membenarkan pemakaian celana panjang untuk perempuan, sebab hadits ini telah menyatakan bahwa laknat Nabi atas perempuan yang tetap saja memakai celana panjang dengan dalih apapun.

Adapun apabila dirinya tak mengenal hadits ini serta meperbuat yang demikian, maka Allah bakal mengampuninya sebelum nafas terbaru terhembus.
Tak ad lgi kailan dlam mmkai pkian sklpun, kadlan brarti menempatkan sesuatu pada tempatnya.

Apabila tetap ada perempuan yang memakai celana panjang di depan tidak hanya mahramnya maka ia tak adil, sebab memakai pakaian yang tak sewajibnya dipakai.
Lrngn in emta untk kbikan prmpan dri tngan srta mta yang ‘jahil’.

Adapun pendapat yang membolehkan pemakaian celana panjang sendiri, dengan syarat celana panjang itu longgar serta tak ketat.
Tetapi yang tentu pada awal sejarah munculnya, celana panjang dipakai oleh kaum pria pemburu di Iran.

Mari perhitungkan kembali mashlahat serta madhorot dari pemakaian celana panjang ini. Apabila dirasa lebih tak sedikit madhorotnya maka tinggalkanlah sebab yang demikian itu lebih dicintai Allah serta Rasul-Nya.
Wallahu a’lam bishshowwab.
Sumber: inspiradata.com
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90