Kabar Gembira!! Kini Pemerintah Telah Memutuskan SIM Tidak Perlu Lagi di Perpanjang!!! Tolong Bantu SHARE Agar Banyak Masyarakat Yang Tau...

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
mutuskan"SIM"Tidak Butuh Lagi di Perpanjang..!!! Tlong Bntu SHRE Spya Tdak sdkit Msyrkt Yng Tu...Seusai sebelumnya pemerintah memutuskan langkah yang populis, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik berlaku seumur nasib, kini timbul keputusan baru yaitu SIM tidak butuh diperpanjang. Ketentuan ini diberperbuat bagi SIM A,B mau pun C.



Smcam dkthui, Mntri Dlam Ngeri (Mendagri) Tjhyo umolo, Jmat tanggal 29 Januari 2016  telah menerbitkan dua Surat Edaran  (SE) terkait perberlakuan KTP Elektronik yang berlaku seumur nasib. Di mana, dalam SE bernomor 470/295/SJ tersebut, ditujukan pada para Menteri Kabinet Kerja serta ceo lembaga  non kementerian. Sedangkan SE bernomor 470/296/SJ yang juga dikeluarkan tertanggal 29 Januari 2016, ditujukan pada Gubernur serta Bupati/Walikota seluruh Indonesia.Dengan keluarnya keputusan tersebut, maka seluruh pemegang KTP Elektronik tidak butuh repot- repot memperbaharuinya. Bla ad kpla derah yng nkad mnglarkn bleid prpnjngn, fktor trsbut sngt dihrmkn. Dua SE yang dikeluarkan oleh Tjahyo Kumolo itu adalah tindak


lanjut atas berlakunya Undang- undang Nomor 24 tahun 2013 mengenai Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.

Tk plak lgi, kbjakan yng ppulis in dirspn pstf olh sluruh rkyat Indnsia. Tdak sma dngan keputusan mengenai berlakunya KTP Elektronik seumur nasib yang terpublikasi dengan cara besar- besaran, kebijakan tidak butuh memperpanjang SIM diperbuat minim pemberitaan. Enth ap yng mnjdi prtmbngan, yng jlas, bru di lngkngan trbtas sja yng mngnalny. Bahkan, berita ini berkembang melewati mulut ke mulut.

Perpanjangan SIM, baik A (untuk mobil), B (kendaraan besar) serta C (sepeda motor) dianggap bakal sangat merepotkan masyarakat pemakai jalan raya.Implikasinya, gelombang protes dipastikan bakal berdatangan ke pihak Kepolisian RI. Trkait fktor trsbut, bleid rsmi dambl, ykni tdak btuh dprpnjng. Brdsrkan ktrngn, prpnjngn SIM nantinya sangat menyusahkan pemakainya.

Ukuran SIM kini yaitu  lebar 5 centimeter serta panjang 8,5 centimeter alias seukuran kartu ATM, dianggap sangat  telah sangat ideal untuk disimpan di dompet berhimpitan dengan KTP mau pun tanda pengenal lainnya. Jadi, semisal bentuknya diperpanjang menjadi kurang lebih 20- 30 centimeter, yang tidak dapat disimpan di dompet, potensi komplain bakal membanjir saban hari. Ditambah , bahan bakunya juga boros.(*)

sumber : kompasiana

http://www.mediasosialterheboh.com/2016/10/berita-gembira-kini-pemerintah.html
http://www.keluarga.link/2016/10/berita-gembira-kini-pemerintah-telah.html
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90