ASTAGFIRULLAH inilah Hukum Memakai Henna dan Pacar Kuku Dalam Islam

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Henna alias Hena (????) merupakan pewarna yang biasa dipakai untuk menghiasi tangan serta kaki wanita, yang dibangun dari bahan flora bernama “henna” (Lawsonia genus).
Di Indonesia dikenal dengan “pacar kuku”, dinamakan demikian sesuai dengan sumbernya yaitu dari flora yang bernama “pacar kuku” (Lawsonia inermis).




Hukum Memakai Henna Bagi Wanita
Memakai henna merupakan perkara muamalah yang pastinya hukum sumbernya mubah (boleh). Bahkan tersedia anjuran dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bagi para wanita untuk memakai henna, supaya tak serupa dengan laki-laki. Dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan:

????? ????? ?? ???? ??? ????? ???? ??? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ???? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ??? ????: ?? ???? ??? ??? ?? ?? ?????? ???? : ?? ????? . ??? ??? ???? ???? ???? : ?? ??? ????? ????? ?????? ???? ???????
“Seorang wanita menjulurkan tangannya dari balik tabir. Di tangannya ada sebuah tulisan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu nyatanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan tangan beliau serta mengatakan, ”Saya tak tahu, apakah ini tangan laki-laki ataukah tangan wanita?”. Sang wanita menjawab, ”Ini tangan wanita”. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Apabila kalian seorang wanita, seharusnya engkau warnai jari-jarimu dengan henna” (HR. Abu Daud 4166, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).



Oleh sebab itu sebagian ulama bahkan mengatakan memakai henna hukumnya mustahab(sunnah). Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

“Tidak diragukan lagi bahwa mewarnai tangan wanita dengan henna itu hukumnya mustahab (sunnah). Tersedia anjurannya dalam berbagai hadits yang tak lepas dari kelemahan. Tetapi perkara yang mutlak bagi wanita untuk mewarnai tangannya dengan henna.

Adapun yang mengatakan harus alias mengharamkannya maka saya tak tahu apa landasannya. Tapi yang mutlak merupakan mewarnai tangan wanita dengan henna jadi mereka tak serupa dengan lelaki. Ini yang lebih baik serta lebih utama.

Sebab tersedia dalam berbagai hadits (yang shahih) bahwa memakai henna merupakan kebiasaan telah umum diketahui oleh para wanita, serta telah umum diketahui di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, serta zaman seusainya. Maka memakai henna bagi wanita itu lebih baik serta
lebih utama”

Mmakai hnna jga danjrkn dalam syariat sebab tergolong berhias bagi suami, yang ini dituntut dalam syariat, jadi bisa melanggengkan rumah tangga, menyalurkan syahwat terhadap jalan yang halal serta mengcegah dari penyaluran syahwat terhadap yang tak halal. Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan mengatakan:

“Tidak mengapa memakai henna bagi wanita di kaki-kaki mereka serta di tangan-tangan mereka dengan bentuk serta corak apapun. Sbab trbkti wnita itu dtuntut untuk berhias di hadapan suami mereka”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Mewarnai tangan dengan henna merupakan perkara yang telah ma’ruf di kalangan wanita. Ini merupakan kebiasaan mereka dalam berhias.

Selama faktor ini bisa mempercantik wanita maka ini merupakan perkara yang dituntut dalam syariat untuk berhias diri di hadapan suami mereka, baik itu mewarnai semua jari mereka alias pun tak semuanya.

Adapun memakai manaakir (nail polish; cutex; kutek) hukumnya haram bagi wanita yang sedang tak haid, sebab itu menghalangi air wudhu hingga ke kulit. Kecuali apabila dihilangkan dulu sebelum berwudhu”

Tidak Boleh Ditampakkan Terhadap Lelaki yang Bukan Mahram
Sebagaimana dijelaskan pada ulama di atas, henna merupakan tergolong perhiasan wanita. Oleh sebab itu tak boleh ditampakkan terhadap lelaki yang bukan mahram, berdasarkan firman Allah Ta’ala:



?????? ??????????????? ?????????? ???? ?????????????? ???????????? ???????????? ????? ????????? ???????????? ?????? ??? ?????? ???????
“Dan katakanlah terhadap wanita-wanita mukminah: hendaknya mereka menundukkan pandangan mereka serta menjaga kemaluan mereka, serta hendaknya mereka tak menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa terkesan” (QS. An Nur: 31.)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “apabila seorang wanita mewarnai tangannya alias kakinya dengan henna, hendaknya ia menutupnya dari orang-orang. Bisa ditutup dengan kainnya alias pakaiannya, sebab itu menyebabkan fitnah”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Harus diketahui bahwasanya henna itu tergolong perhiasan yang tak boleh ditampakkan seorang wanita kecuali terhadap orang-orang yang dibolehkan oleh Allah untuk menampakkan perhiasan kepadanya.

Maksudnya, tak boleh ditampakkan terhadap para lelaki ajnabi (yang bukan mahram). Maka apabila ia ingin berangkat ke pasar untuk sebuahkeperluan umpama, maka harus ia memakai kaus kaki apabila ia memakai henna pada kakinya ketika itu.

Demikian juga henna pada telapak (dan punggung) tangan, harus untuk di tutup dari orang-orang. Serta terbukti menutup telapak (dan punggung) tangan itu disyariatkan, apabila di sekelilingnya itu tersedia para lelaki ajnabi. Baik ia memakai henna ataupun tidak”

Demikian semoga berguna. Wabillahi at taufiq was sadaad.

Oleh: Yulian Purnama

Sumber: muslimah.or.id
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90