Sedang Haid, Suami ‘Tegangan Tinggi’, Bagaimana? Ini Solusinya

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
 Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Warahmatullahi Wabarakatuh,Ustadz, saya ingin menanyakan sebuahhal. Sya sdang aidh sdangkan sami sya sdang mmpnyai hsrat yng tnggi. Yng ingn saa tnykan adlah bgimana hkum (maaf) meng-onani suami? [KH]




Jawaban:
Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh,

Saudari KH rahimakumullah, diantara lima prinsip tujuan syariah (maqâshid al-syariah) adalah merawat keturunan (hifzh al-nasl). Syrah Islm mnjdkan prnkhan sbgai stu-stuny akd yng sh untk mmlhrkn ktrnn, sklgus mnghrmkn bentuk prznhan sbagai lakukanan yang keji serta jalan yang  kurang baik.



Pada hakikatnya setiap perintah Allah swt tentu bakal mendatangkan kebaikan bagi manusia, demikian juga sebaliknya setiap larangan Allah tentu bakal melahirkan kerusakan serta bahaya bagi manusia.

Oleh sebab itu setiap hukum syara’ yang sudah Allah tetapkan untuk manusia bakal rutin mengangkat kebaikan serta rahmat untuk kenasiban ini.

Sebaliknya setiap bentuk kekurang baikan serta kerusakan yang terjadi adalah buah dari setiap pelanggaran serta penyimpangan terhadap hukum syara’.

Sbgai agma ftrah, Islm tk mnfkn bhwa slah stu tjuan prnkhn adlah untk mnylrkan nluri sksual yang dianugrahkan Allah swt. terhadap mahluk-Nya. Melewati pernikahan, manusia bakal senantisa terjaga pandangan serta harga dirinya.

Oleh sebabnya salah satu tutorial untuk menjaga keharmonisan rumah tangga adalah terpenuhinya keperluan seksual dari setiap pasangan dengan cara benar sesuai dengan tuntunan syara’.

Ketersanjungn serta kepuasan pasangan suami istri baik dengan cara lahir maupun batin menjadi salah satu kunci yang harus senantiasa diperhatikan oleh setiap pasangan demi meraiah tujuan mutlak pernikahan yaitu keluarga sakinah mawaddah serta rahmah. Allah swt. berfirman QS. Ar-Rum[30]:21.

?????? ???????? ???? ?????? ?????? ???? ???????????? ?????????? ???????????? ????????? ???????? ?????????? ????????? ?????????? ????? ????????? ???????? ???????? ??????????????
“Dan diantara tanda-tanda (kebesaran-Nya) ialah dirinya menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kalian cenderung serta merasa tenteram kepadanya, serta dirinya menjadikan diantaramu rasa kasih sayang. Sungguh pada pada yang demikian itu sangatlah tersedia tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.”

Abu Hurairah ra. Meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda,

?? ?????? ???? ?? ???? ????? ????? ?? ???? ????? ???? ??? ????? ?? ????? ?? ????? ????? ???? ??? ??? ??? ?? ?? ????
“Perempuan itu (dilihat) dari depan ibarat setan (menggoda) dari belakang juga begitu. Apabila seorang laki-laki tergoda oleh seseorang perempuan, hendaklah ia mendatangi (menyalurkan hasratnya kepada) istrinya supaya terhindar dari apa yang menimpa dirinya (godaan setan).” (HR. Muslim).

Ikatan nikah melahirkan konsekuensi yang mengikat terhadap pasangan suami-istri. Di antara hak serta keharusan bersama yang harus dipenuhi oleh suami-istri adalah kehalalan untuk melakukan hubungan  badan serta saling menikmati.



Tetapi kenikmatan hubungan suami-istri dibatasi menurut hukum syara’ ketika istri dalam kedaan suci, serta haram hukumnya bagi seorang suami mendekati istrinya (baca:jima) ketika istri dalam kondisi haidh.

Mnrut Syikh Mhammad Rwas Qal’ah ji dlam al-Mawsû`ah al-Fiqhiyyah al-Muyssarah juz II hlm. 1394-1395 membahas bahwa,  ‘Azl `an al-zaujah adalah mencegah hingganya air mani suami ke dalam rahim istri, jadi tak terjadi kehamilan dengan izin Allah swt. `azl bisa dilakukan dalam dua keadaan; (1) sebab ada keperluan, (2) tak ada keperluan. Kondisi pertama boleh dilakukan, apabila kondisi ekonomi seorang ayah yang tak mencukupi (fakir) alias istri sedang sakit alias kehadiran kandungan istri membahayakan terhadap kelangsungan nasibnya. Kondisi tersebut bisa dilakukan seusai memenuhi tiga syarat berikut ini; (1) atas persetujuan istri, (2) keperluan tersebut dibenarkan menurut syara’, (3) tak memakai alat yang membahayakan. Sedangkan untuk kondisi yang kedua, yakni melakukan `azl sebab tak ada keperluan, maka faktor itu dilarang. Sebab `azl bakal berakibat pada kuantitas kaum muslimin menjadi sedikit sedangkan dalam waktu yang sama jumlah musuh kaum muslim bertambah tak sedikit. Faktor ini bermengenaian dengan hadits nabi :

?????? ?????? ?????? ???? ????? ??? ???????? ??? ???????
“kawinilah perempuan yang lemah lembut serta bisa memberbagi keturunan yang tak sedikit; sebab aku bakal membanggakan diri kalian terhadap para nabi pada hari kiamat dengan tak sedikitnya jumlah kalian.” (HR. Baihaqi, hadits nomor. 13476).Wallahu A’lam bi al-Shawab.

Sumber: islampos.com
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90