Istriku Pernah Berzina Sebelum Menikah Denganku. Apa yang harus dilakukan?

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Pertanyaan:
Istri saya mengakui bahwa dirinya sempat berzina sebelum menikah denganku, apa yang harus saya lakukan ustad? Saya sakit seusai mendengar berita ini. Apakah saya berhak mengambil mahar saya sebab di akad nikah tertulis bahwa dirinya perawan tapi nyatanya tidak. mohon jawabannya ustad.
Dari Sdr. AbdJawaban:




Wa alaikumus salam wa rahmatullah wabarakatu.
Pertama, islam memotivasi terhadap siapapun yang sempat melakukan dosa terkait dengan hak Allah, supaya merahasiakan dosa itu serta dirinya berakhirkan antara dirinya dengan Allah. Dirinya bertaubat rugii lakukanannya, tanpa harus menceritakan dosanya terhadap siapapun. Tergolong terhadap manusia terdekatnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan,
“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan lakukanan seperti ini (lakukanan zina), hendaknya dirinya menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berbagi.”(HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 3048 serta al-Baihaqi dalam Sunan as-Sughra, 2719).
Sebab yang lebih penting dalam pelanggaran ini, bagaimana dirinya segera bertaubat serta membenahi diri, tanpa harus mempermalukan dirinya di hadapan orang lain. sebab ini justru menjadi persoalan baru.
Imam Ibnu Baz rahimahullah sempat ditanya mengenai suami yang melamar gadis. Di malam pertama, nyatanya suami merasa istrinya tak perawan. Salah satu tahap penjelasan beliau,
Apabila istri mengaku bahwa keperawanannya hilang BUKAN sebab hubungan badan, maka suami tak persoalan mempertahankan istrinya. Alias sebab hubungan badan, tetapi sang istri mengaku dirinya diperkosa alias dipaksa, maka suami tak persoalan mempertahankan istrinya, apabila istri telah mengalami haid sekali seusai kejadian itu sebelum dirinya menikah.
Atau dirinya mengaku telah bertaubat serta rugii lakukanannya, serta dirinya sempat melakukan zina ini ketika dirinya tetap bodoh, serta kini telah bertaubat, tak persoalan bagi suami untuk mempertahankannya. Serta tak selayaknya faktor itu disebar luaskan, sebaliknya, selayaknya dirahasiakan. Apabila suami yakin sang istri telah jujur serta dirinya orang baik, dapat dirinya pertahankan. Apbla tdak, sami dpat mncrikanny dngan ttap mrhsikn ap yng dilami istrny. Tk mmbbranny yang itu dapat menyebabkan terjadinya fitnah serta kekurang baikan.
Kedua, apabila sebelum menikah suami mempersyaratkan istrinya harus perawan, nyatanya seusai menikah sang istri tak perawan, maka pihak suami berhak untuk mengabolisi pernikahan.
Syaikhul Islam membahas,
Apbila slah atu psngan mngjukan syrat brupa krtria trtntu trhdap clonny, sprti sumi brhrta, kcntikan, alias perawan alias sepertinya, maka syarat ini sah. Serta pihak yang mengajukan syarat berhak mengabolisi pernikahan ketika syarat itu tak terpenuhi, menurut riwayat yang lebih kuat dari Imam Ahmad serta pendapat yang kuat dalam Madzhab
Syafii,




serta itulah yang kuat dari pendapat Imam Malik. (Majmu’ Fatawa, 29/175).
Bagaimana dengan Mahar?

Apabila abolisi nikah ini sebelum terjadi hubungan badan, maka mahar dikembalikan. Tetapi apabila telah terjadi hubungan, ada rincian:
Apabila yang menipu pihak wanita, dirinya mengaku perawan padahal tak perawan, maka dirinya harus mengembalikan maharnya. Apbila yng mnipu phak wli, alis orng lain yng mnjdi prntara bgny, mka drny yng brtnggung jwab mngmblikn mharnya.  Ibnul Qoyim membahas,
Apabila pihak suami mengajukan syarat, harus sehat tak cacat, alias harus cantik, tapi nyatanya jelek, alias harus tetap muda, tapi nyatanya telah tua keriputan, alias harus putih, tapi nyatanya hitam, alias harus perawan, tapi nyatanya janda, maka pihak suami berhak mengabolisi pernikahan. Apabila abolisi terjadi sebelum hubungan badan, istri tak berhak mendapat mahar. Apabila seusai hubungan, istri berhak mendapat mahar. Sementara tanggungan mengembalikan mahar menjadi tanggung jawab walinya, apabila dirinya yang menipu suami. Tetapi apabila istri yang menipu, gugur hak mahar untuknya (Zadul Ma’ad, 5/163).
Ketiga, apabila sebelum menikah, suami TIDAK mempersyaratkan istrinya harus perawan, maka dirinya tak mempunyai hak untuk mengabolisi akad.
Ibnul Qoyim membahas kapan seorang suami berhak mengabolisi akad nikah, apabila sebelumnya dirinya tak mempersyaratkan apapun.
Satu riwayat dari Umar radhiyallahu ‘anhu: Wanita tak dikembalikan (ke ortunya) kecuali sebab 4 tipe cacat: gila, kusta, lepra, serta penyakit di kemaluan. Riwayat ini tak saya ketahui sanadnya tidak hanya dari Ashbagh, dari Ibnu Wahb, dari Umar…. aturan ini berlaku apabila pihak suami tak mengajukan syarat apapun. (Zadul Ma’ad, 5/163).
Imam Ibnu Utsaimin membahas,
Yng mkruf di klangan ulma, bhwa ktika sorang llaki mlamar wnita yng drinya anggp ttap gdis, smntra drny tk mempersyaratkan harus gadis, maka pihak suami tak mempunyai hak untuk mengabolisi pernikahan. Sebab kegadisannya dapat saja hilang sebab si wanita main-main dengan organ pribadinya, alias sebab dirinya melompat jadi merobek keperawanannya, alias diperkosa. Selagi semua kemungkinan ini ada, pihak suami tak berhak mengabolisi pernikahan, ketika dirinya menjumpai istrinya tak perawan.
Tetapi apabila pihak suami mempersyaratkan harus perawan, kemudian nyatanya istrinya tak perawan, maka suami punya opsi untuk melanjutkan alias mengabolisi nikah.
(Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 67, no. 13).
Demikian pembahasan rincian hukumnya.
Hny sja, kta mnshtkan, spya phak sami ttap mmprthnkan istrnya srta mrhsiakan ap yng dalmi istrny, apabila dirinya telah sangatlah bertaubat dengan serius serta istiqamah menjadi wanita yang sholihah.
Dan apabila kamu telah menerimanya, lupakan masa silamnya, serta tak diungkit lagi, khususnya ketika terjadi pertengkaran rumah tangga. Dalam hadis dinyatakan,
“Orang yang telah bertaubat dari lakukanan dosa, layaknya orang yang tak mempunyai dosa.” HR. Ibn Mjah 4250, al-Bihqi dlam al-Kbro 20561, srta dhsankan al-Albani.
Sbab driny tlah brtubat dngan srius, mka drny danggp sperti orng yng tk smpat mlakukanny.

Sekalipun suami merasa kecewa alias bahkan murka, tetapi ingat, semuanya tak bakal disia-siakan oleh Allah. Kesabarannya atas kekecewaannya alias amarahnya bakal menghilangkankan dosanya.
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90