Apakah Benar Panggilan Bunda Terlarang dalam Islam? inilah penjelasanya

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Apakah benar panggilan ibu terlarang bagi muslim?
Sebab sebagian anak ada yang diajarkan terbuktigilnya ibunya dengan panggilan bunda. Sebagian mengkritik faktor ini sebab panggilan semacam ini merupakan panggilan di kalangan Nashrani, semacam panggilan untuk Ibu Maria.Panggilan untuk Ibu Berkaitan dengan Persoalan Adat
Sehingga hukum yang berlaku semacam apa yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah,




??????????? ??? ??????????? ??? ???????? ??????? ????? ??? ???????? ???????

“Hukum asal budaya (kebiasaan masyarakat) merupakan tidaklah persoalan selagi tak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4: 196).

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan pula,


???????? ??????????? ?????? ??? ?????????? ???????? ??? ??????????? ?????? ???????????? ??????? ??????????? ????? ?????? ????????? ????? ???????? ?????? ????? ??? ???????? ??????? ??????????? ??????????

Adt mrpakan kbasan mnsia dlam ursan dnia mrka yng mereka perlukan. Hukum asal kebiasaan ini merupakan tak ada larangan kecuali apabila Allah melarangnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29:
16-17)

Guru penulis, Syaikh Sa’ad bin Nashir
Asy-Syatsri mengatakan, “Hukum asal budaya merupakan boleh, tak kami katakan harus, tak pula haram. Hkum bleh bsa dplngkn ke hkum linny apbila (1) ad dalil yang memerintah, (2) ada dalil yang melarang.” (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyyah, hal. 88).

Sedangkan untuk panggilan ibu sama sekali tak ada dalil tegas yang melarangnya.

Bagaimana kalau alasannya itu tasyabbuh (meniru-niru) Nashrani sebab panggilan Maria di kalangan Nashrani merupakan dengan Ibu Maria.

Kaidah Tasyabbuh Mesti Dipahami

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Patokan tasyabbuhmerupakan apabila meperbuat sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Umpama, tasyabbuh pada kafir merupakan bila seorang muslim meperbuat sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun apabila sesuatu telah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin serta itu tak menjadi ciri khas alias pembeda dengan orang kafir, maka tak lagi disebut tasyabbuh. Demikian itu tidaklah dihukumi sebagai tasyabbuh, tetapi bisa sehingga dikualitas haram dari segi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3:30)

Skrang, apkah ad yng bsa mngtakan apbila ad sorang ib yng dipanggil bunda oleh anaknya, lantas dituduh, “Ooh, orang itu non muslim yah”? Pasti tak ada yang menyebutkan semacam itu. Panggilan ibu tetap sama posisinya dengan panggilan mama, ibu, mbok, mam, dll. Kalau non-muslim menggunakannya, bukan berarti seorang muslim terlarang menggunakannya sebab panggilan tersebut merupakan panggilan umum tanpa memandang agama. Kalau ada yang terbuktigil ibunya dengan ummi (ibuku), itu juga sah-sah saja.
Semoga berguna. Hanya Allah yang menyampaikanfik serta hidayah.
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90