ASTAGIRULLAH !! Tolong Sebarkan !! Hukum Menonton Film Porno

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
DEWASA ini, medis dari Barat tak jarang kali menganjurkan, atau paling tak membolehkan terhadap pasangan suami istri untuk melihat film-film biru. Alasannya beragam. 



Mulai dari mengentaskan perasaan bosan pada pasangan yang telah puluhan tahun mengarungi bahtera rumah tangga. Hingga pada sekadar variasi atau rekreasi, dengan dibumbui meningkatkan ilmu pengetahuan. Padahal dengan cara fitrah, manusia normal dianugerahi akal yang bakal dapat mengenal dan mendalami urusan-urusan biologisnya.Berbagai tahun yang lalu, sebuah penelitian dari Barat menyebutkan bahwa 100% lelaki dewasa sempat menyaksikan film porno. Atau paling tak konten porno, baik itu di HP ataupun di internet.

Bagaimana Islam mengatur soal melihat video porno?

Islam sebagai agama yang telah sempurna dan lengkap pasti saja mengatur faktor ini pula sedemikian rupa. Dengan cara jelas Islam telah meharuskan terhadap kaum mukmin laki-laki dan kaum mukmin perempuan untuk menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Syara’. Allah swt Berfirman, yang artinya: “Katakanlah terhadap orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan merawat kemaluannya; … Katakanlah terhadap wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padany,” (TQS. Al-Nur [24]: 30-31).

Imam Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya membahas: “Ini merupakan perintah dari Allah swt terhadap hamba-hamba-Nya yang beriman supaya menundukkan pandangan mereka dari apa-apa yang diharamkan atas mereka.”  Tak ada perbedaan dalam faktor ini bahwa yang diharamkan untuk dipandang merupakan aurat. Berdasarkan riwayat dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya mengatakan: “Wahai Rasulullah saw, terhadap aurat-aurat kami, apa yang boleh kita lakukan dan apa yang harus kita hindari? Beliau saw mengatakan:’Jagalah auratmu kecuali atas istri dan budak perempuanmu.’” (THR. Ahmad bin Hanbal)[2]

Dalam riwayat lain juga dikatakan: Dari ‘Aisyah ra, Rasulullah saw bersabda: “… sesungguhnya wanita itu, apabila telah mencapai masa haidh, tak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk muka dan dua telapak tangan. (THR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

Dengan demikian melihat aurat orang lain dengan cara langsung merupakan haram, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu, misalkan dalam pengobatan, pembuktian, dan lain-lain, dengan catatan sebatas yang diperlukan saja. Bagaimana apabila yang dilihat dengan cara tak langsung semacam foto aurat dalam rekaman video, maka untuk dapat menghukuminya terlebih dahulu harus memahami hukum asal benda dan fakta benda yang bakal dihukumi, dan kaitannya dengan melihat aurat yang telah diketahui hukumnya atau hal-hal terkait lainnya.

Allah swt berfirman: “Apakah kalian tiada melihat bahwasanya Allah menundukkan bagimu apa yang ada di bumi,” (TQS. Al-Hajj [22]: 65). Berdasarkan ayat di atas (dan ayat-ayat lain yang serupa dengannya) muncullah sebuah kaidah dalam ilmu Ushul Fiqh: al-ashl[u] fî al-asyyâ[i] al-ibâhat[u] hattâ yadulla ad-dalîl[u] ‘alâ tahrîmih[i] (hukum asal benda merupakan mubah, hingga ada dalil yang mengharamkannya). Layar monitor dan yang sejenisnya merupakan mubah, sebab dirinya termasuk benda dan tak ada dalil yang mengharamkannya. maka dapat melihatnya, menyentuhnya, mempunyainya, memperjual-belikannya dan lain sebagainya. Pertanyaannya: Apakah dengan demikian berarti melihat aurat itu boleh dengan tutorial melewati perantaraan media layar monitor atau sejenisnya dengan argumen bahwa layar monitor merupakan benda yang mubah untuk dilihat, sebagaimana meja, sepatu, tas dll.?

Video porno sama dengan kondisi sesungguhnya

Terbukti benar, dalam permasalahan melihat video porno seseorang tak menyaksikan aurat dengan cara langsung melainkan melihat benda yang mubah. Tetapi tak boleh dilupakan bahwa setiap benda mempunyai apa yang dinamakan dengan khâshiyyat (sifat-sifat khusus). Layar monitor mempunyai performa dalam menampilkan atau menunjukan foto sesuai dengan aslinya. Rekaman sebuahobjek pemandangan umpama, dapat ditampilkan pada layar monitor atau sejenisnya dalam foto yang sama dengan objek yang direkam. Sinar matahari, burung yang terbang, awan yang berlangsung dll, sama persis dengan suasana saat rekaman tersebut diambil. Maka melihat layar monitor dan sejenisnya yang menampilkan rekaman video tertentu serasa melihat kondisi sebetulnya saat rekaman tersebut diambil. Sebagaimana pula kaca cermin, dengan khâshiyyat-nya yaitu performa memantulkan bayangan, apabila diarahkan ke sebuahobjek tertentu, maka melihat benda berupa cermin tersebut serasa melihat objek sebetulnya yang dipantulkannya. Hanya saja, pada cermin pantulan terkesan terbalik segi kanan dan kirinya dari objek aslinya.

Rasa semacam melihat kondisi sebetulnya juga dapat dibaca dari ekspresi orang yang melihat video pada layar monitor, misalkan perasaan marah dan kecewa saat melihat rekaman video mengenai pembantaian saudaranya di Palestina,
perasaan


takjub dan kagum saat melihat rekaman video mengenai kecermatan Allah swt dalam menciptakan alam semesta, atau perasaan bergairah seksual saat melihat rekaman video adegan porno. Apabila terbukti video dengan  foto di layar monitor tak ber-khâshiyyat sebagaimana disebutkan di atas, kenapa faktor itu dapat memunculkan pengaruh yang tak sama-beda pada orang yang melihatnya?

Dari fakta khâshiyyat benda di atas, maka melihat adegan porno yang direkam dan dimunculkan di layar monitor mempunyai keserupaan dengan melihatnya dengan cara langsung, sebagaimana pula melihat adegan porno dengan perantaraan kaca cermin. Dengan kata lain, benda-benda tersebut dapat menjadi wasilah dalam memberi tau pesan berupa foto aurat yang serupa dengan aslinya.

Aurat merupakan aib, dan mengenal aib orang lain dengan sengaja merupakan haram, dalam sebuah riwayat dinyatakan: Dari Mu’awiyah ra. mengatakan: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya apabila engkau mengikuti aib-aib orang lain, maka aib-aib tersebut bakal merusak mereka, atau engkau yang bakal merusak mereka,” (THR. Ibn Hibban).



Sebabnya maka benda-benda tersebut menjadi wasilah bagi tersampaikannya aib orang lain, atau menjadi wasilah bagi terjadinya keharaman. Berlakulah atasnya kaidah: al-wasîlah ilâ al-harâm muharramah (hal yang mendampingi terhadap keharaman merupakan haram).

Keharaman di atas tak bersifat muabbad (selamanya), melainkan bersifat muaqqat (sementara). Maksudnya, layar monitor hanya haram dilihat ketika menampilkan adegan porno, apabila menampilkan tidak hanya yang diharamkan maka hukumnya sebagaimana awal yaitu mubah. Semata-mata sebab dirinya dapat menjadi wasilah bagi keharaman, yaitu memberi tau aib orang lain. Ini berlaku bagi seluruh mukallaf, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang tetap bujang maupun yang telah berkeluarga.

Alasan tak dibenarkannya melihat video porno

Ada yang berasumsi bahwa melihat video porno dibolehkan bagi seseorang yang telah berkeluarga/beristri, sebab ada tempat pelampiasan yang halal yaitu pasangannya. Asumsi ini tak dibenarkan berdasarkan berbagai alasan:

1. Berfantasi dengan melihat foto aurat orang lain hukumnya haram. Terlebih membayangkan aurat orang lain saat menggauli istri. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “… maka zinanya kedua mata merupakan melihat, zinanya kedua telinga merupakan mendengarkan, zinanya lisan merupakan menuturkan, zinanya tangan merupakan menyentuh, zinanya kaki merupakan melangkah, sementara hati bernafsu dan berkhayal, dan kemaluan yang membenarkan atau mendustakan.” (THR. Muslim).

Pengistilahan Rasulullah saw dengan zina untuk lakukanan-lakukanan yang bukan zina sebetulnya menandakan keharaman sekalipun dosanya tak sebesar dosa zina sebetulnya. Termasuk di dalamnya merupakan khayalan/fantasi porno yang dihasilkan dari melihat, mendengar, menuturkan, dan menyentuh hal-hal yang berbau porno atau wasilah lain yang mendampingi kepadanya. Juga menurut para ulama, berfantasi dengan aurat orang lain saat menggauli istri merupakan haram.

Adapun riwayat oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah ra: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:“Apabila salah seorang di antara kalian terpesona oleh seorang wanita, dan merasuk di hatinya, maka hendaknya ia mendatangi istrinya dan menggaulinya, sebab yang demikian itu dapat menghapus apa yang terbesit dalam hatinya (tadi)”, tak dimaksudkan supaya si laki-laki menggauli sang istri sambil membayangkan wanita yang dijumpainya, sebab di akhir hadits tersebut dikatakan“sebab yang demikian itu dapat menghapus apa yang terbesit dalam hatinya”, atau diriwayat At-Tirmidzi dikatakan “sebab yang ada pada dirinya (istrinya) semacam apa yang ada pada dirinya (wanita yang dijumpainya).” menandakan persetubuhan dengan istri berkegunaaan untuk mengalihkan perhatian/pikiran si laki-laki dari wanita yang dijumpainya supaya tak larut dalam fantasi yang diharamkan, pasti itu tak dilakukan dengan membayangkan wanita tersebut saat berhubungan badan dengan sang istri.

2. Haramnya menceritakan adegan ranjang suami-istri terhadap orang lain (baik berupa cerita, tulisan, rekaman suara, atau rekaman video). Dari Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di segi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya,” (THR. Muslim).

Maka haram pula mencari tahu mengenainya. Dengan sengaja melihat video porno, berarti sengaja mencari tahu adegan ranjang orang lain dengan pasangannya. Terlebih apabila yang dilihat merupakan adegan porno berupa perzinahan (pemerannya bukan suami-istri), maka mengambil kegunaaan darinya termasuk menyetujui atau ridha terhadap perilaku tersebut.

Kesimpulan

Kesimpulannya, melihat video porno merupakan haram sebab diduga kuat bakal mendampingi terhadap keharaman, yaitu berupa mengenal aib orang lain, khayalan mesum, mengenal persetubuhan orang lain, dimana pasangan halal suami-istri saja tak boleh menceritakannya. Atau bagi para pemuda, faktor itu dapat menjerumuskannya pada keinginan berzina. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda:  “Sesungguhnya wanita itu merupakan diantara anak panah Iblis, maka barang siapa melihat seorang perempuan yang elok mempesona kemudian dirinya menundukkan pandangannya berharap ridha Allah swt, niscaya Allah swt membalasnya dengan kenikmatan dalam beribadah,” (THR. Ibn An-Najjar). Wallohu alam bi shawwab.







Sumber: islampos.com
Bagikan on Facebook
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90