Mohon bantu Disebarkan, Coba Kalian Lihat STNK Anda Dan Lihat Pada Poin *SWDKLLJ* ? Ternyata ini Dia Kegunaanya Yang Wajib Kamu Ketahui..

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
*Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ*? coba rekan2 perhatikan STNK kendaraan. Waktu kami membayar pajak kendaraan otomatis kami akan dikenai cost SWDKLLJ. 




Rutin SWDKLLJ apakah itu? kegunaaannya untuk apa?
SWDKLLJ yakni kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lantas Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ masing­masing membayar pajak kendaraan, otomatis diri kami tercatat turut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja.Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berukuran mesin 50 cc s. d. 250 cc akan dikenai tarif Rp 35rb. Tengah untuk tipe sedan, jip dan lain­lain sebesar Rp143 rb.
Kegunaaan yang didapat dari SWDKLLJ yakni kami peroleh perlindungan asuransi bilajalan kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang didapat oleh Layanan Raharja berdasarkan pada _*Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK.
010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu*_ :
Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta
Cacat
(Maksimal), sebesar Rp 25 juta Anggaran Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta Anggaran Penguburan, sebesar Rp. 2 juta *Bagaimana caranya bisakan santunan? * 1. Menghubungi kantor Layanan Raharja terdekat. 2. Isi formulir kemukakan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian alias pihak berwenang, surat informasi kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/pakar waris korban). 3. Bila korban luka2 sehingga dilampirkan kwitansi cost perawatan & penyembuhan yang orisinil sedang bila meninggal dunia sehingga diperlukan Kartu Keluarga alias Surat Nikah. 4. Hak santunan sehingga tidak berlaku jika mengajukan lebih dari 6 bln.. mulai sejak terjadinya musibah alias tidak diakukan penagihan kurun saat 3 bln, mulai sejak hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja. Oh ya, santunan ini diberbagi bukan hanya pada seorang/pengemudi tetapi juga berlaku pada berapakah penumpang yang ikut sehingga korban kecelakaan.
_Jadi kami wajib tahu hak kami & jangan sempat telat memprosesnya_....!
*Kirim ke kawan dan keluarga kamu smg berkegunaaan, Sebab tidak sempat ada sosialisasi Soal ini. *

Copaz for My brother
Mudah-mudahan berkegunaaan

SUMBER :http://tausiah-viasuara.blogspot.co.id 
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90