TOLONG BANTU SEBARKAN : Ternyata Polisi Tidak Berhak Untuk Menilang Kendaraan Yg Pajaknya Mati, Mengapa? Baca Selengkapnya...

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Slh stu prtanyan yng krap djikan mslah olh msyrkat adlah ttap adnya oknm ptugas nkal yg brni mnlang hnya sbab status pajak kendaraan telat/belum dibayar. 



Lantas apakah penilangan sebab pajak yang mati berada di bawah wewenang petugas kepolisian?Jawabannya adalah tidak. Polisi tak berhak meperbuat penindakan berupa tilang terhadap warga hanya sebab status pajak yang ‘nunggak’ alias belum dibayar, sebab kewenangan tersebut adalah milik pihak Dispenda.

Petugas kepolisian hanya dapat menegur/ menyarankan untuk segera bayar pajak sebab terbukti tak ada dasar hukumnya bagi mereka untuk memberi tilang bagi ketelatan tersebutHal tersebut mengacu pada Undang-undang Lalulintas no.14, Tahun 1992 (ralat: UU Lalu lintas no.22 Tahun 2009. ed), hanya pelanggaran yang menyangkut kelengkapan kendaraan tergolong surat-surat SIM serta STNK yang tetap nasib/berlaku, lampu motor, lampu sein, serta sesemakinnya yang berhak ditindak oleh polisi dengan tutorial menilang.

Sementara pajak kendaraan bermotor sendiri tergolong dalam pajak provinsi sebagai salah satu sumber Pendapatan Orisinil Daerah serta diatur dalam 34 Tahun 2000 Mengenai Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 mengenai Pajak Daerah serta Retribusi Daerah.

Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol. Sm Bdgsdan sndri smpt brbcra Pjak kwnngn ad di Dspnda. Ada sanksi administratif sendiri, semacam denda kalau telat bayar pajak, bukan tilang sanksinya,” dikutip dari Divisi Humas Mabes Polri.

Contoh permasalahan semisal si pengendara yang telat bayar pajak ini terkena razia di jalan umum tetapi semua surat serta kelengkapan kendaraan sudah dipenuhi, polisi tak dapat serta tak berhak memberbagi tilang.
Apabilalau si oknum tetap semakin ngotot, Kamu berhak menanyakan pasal serta nama si oknum sampai mengabarkannya terhadap yang berwenang dalam bentuk komplain resmi.

Jadi, tolong sebarkan postingan ini terhadap semua kawanmu, agar mereka juga tahu aturan yang berlaku.
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90